Sabtu, 28 April 2012

SUMBANAGAN MAHASISWA BAGI RAKYAT MENYANGKUT KENAIKAN HARGA BBM


Gerakan mahasiswa di Indonesia adalah kegiatan kemahasiswaan yang ada didalam maupun di luar perguruan tinggi yang dilakukan untuk menungkatkan kecakapan intelektualitas dan kemampuan kepemimpinan para aktivis yang terlibat di dalamnya. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk mengaktualisasikan dan mengkontekstualkan pemikiran,gagasan,pendapat dana keritik mereka terhadap kebijakan suatu Negara yang dinilai tidak berpihak kepada rakyar.
Demo yang dilakukan mahasiswa  selayaknya dilihat pemerintah sebagai peringatan akan ketidak setujuan rakyat pada keputusan untuk menaikkan harga BBM,demo yang dilakukan mahasiwa  patut dipertimmbangkan sebagai sebuah kekuatan social force.
            Aksi mahasiswa merupakan bentuk perjuangan aktif dalam rangka mengubah kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak massa. Mahasiswa mempunyai kewajiban intelektual sekaligus moral keagamaan untuk menyampaikanyang benar. Itu benar dan berani menyalahkan apa yang mahasiswa yakini sebagai kesalahan bangasa Indonesia adalah membiarkan penguasa yang sudah lama bercokol dengan kekuasaanya.
            Mahasiswa menaruh peranan penting dalam masyarakat. Namun demonstrasi yang dilakukan mahasiswa juga harus mau berbesar hati untuk diberi masukan. Demo yang dilakukan mahasiswa akhirnya bisa menggoyangkan kenaikan BBM dengan mengeluarkan syarat pemerintah bisa menyesuaikan (boleh menaikkan) harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (KP) naik atau turun hingga lenih dari 15 persen dalam waktu enam bulan sesuai dengan mekanisme pasar. Maupun keputusan itu membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.

PANDANGAN PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A “TENTANG KENAIAN HARGA BBM”


Sidang paripurna DPR RI, dsabtu dini hari. Sepakat menyetujui opsi 2 yakni menambah ayat 6A pada pasal 7UU APBN 2012 yang berbunyi pemerintah bisa menyesuaikan (boleh menaikkan) harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (KP) naik atau turun hingga lenih dari 15 persen dalam waktu enam bulan sesuai dengan mekanisme pasar.       Artinya [emerintah dapat menaikan harga BBM setelah 6 bulan ke depan jika (KP) sebesar 15% dengan mengikuti harga pasar global. Keputusan ini mendapat 356 suara di DPR, dan disahkan menjadi hasil paripurna DPR.
            Saat ini harga KP sudah sebesar 10 persen, dapat dipastikan harga ICP akan semakin naik pasca krisis timur tengahg. Jadi kenaikan harga BBM hanya ditunda, bukan dibatalkan. Artinya seteah 6 bulan ke depan sewaktu-waktu harga BBM dapat naik.
            Hal tang Kontradiktif terdapat pada keputusan mengenai pasal 7 ayat 6 yang menyatakan bahwa harga jual eceran BBM bersibsudi tidak mengalami kenaikan dengan pasal 7 ayat 6A yang menyatakan bahwa pemerintah diberi kelonggaran untuk mengubah harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia(ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15% dalam waktu enam bulan sesuai dengan mekanisme pasar.
            Disatu pihak menolak kenaikan,di satupihak lagi member kesempatan pemerintah untuk merubah harga. Dalam ayat 6A terdapat pernyataan tentang harga BBM Indonesia disesuaikan denagn harga pasar global/mekanisme pasar. Artinya harga BBM dalam negeri ditentukan berdasarkan harga pasar yang ditentukan oleh nymex di new York.  Dengan kata lain bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak nya dengan harga Internasional.
            Menurut saya tidak seharusnya harga BBM dalam negeri di obral dengan harga Internasional, karena masih ada sejumlah Negara yang harga BBM nya menentukan sendiri tanpa mengikuti harga Internasional. Misalnya Negara kita mengikuti harga Internasional maka yang paling diuntungkan adalah perusahaan minyak asing yakni memperoleh laba besar dengan menjual bensn di Indonesia. Saya juga kecewa dengan warga Negara Indonesia yang golongan perekonomiannya di atas mereka masih saja menggunakan BBM bersibsudi seharusnya BBM besisbsudi digunakan untuk warga Negara yang kelas ekonominya menengah dan mengah kebawah.