A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
C. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman
dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk
usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan
mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk
pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak
kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman
uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa
diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank
berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.
sumber: http://bulinterista-bulinterista.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar