Selasa, 17 Juni 2014

MARKER ORGAN PERNAPASAN

1. Bronkia
 2. Hidung
 3. Laring
 4. Paru-Paru
 5. Keseluruhan Organ
 6. Trakea

SISTEM PERNAPASAN MANUSIA

1. Hidung 
Hidung merupakan organ pernapasan yang letaknya paling luar. Manusia menghirup udara melalui hidung. Pada permukaan rongga hidung terdapat rambut-rambut halus dan selaput lendir yang berfungsi menyaring udara yang masuk dari debu atau benda lainnya. Di dalam rongga hidung terjadi penyesuaian suhu dan kelembapan udara sehingga udara yang masuk ke paru-paru tidak terlalu kering ataupun terlalu lembap. Udara bebas tidak hanya mengandung oksigen saja, namun juga gas-gas yang lain. Misalnya, karbon dioksida (CO2), belerang (S), dan nitrogen (N2). Gas-gas tersebut ikut terhirup, namun hanya oksigen saja yang dapat berikatan dengan darah. Selain sebagai organ pernapasan, hidung juga merupakan indra pembau yang sangat sensitif. Dengan kemampuan tersebut, manusia dapat terhindar dari menghirup gas-gas yang beracun atau berbau busuk yang mungkin mengandung bakteri dan bahan penyakit lainnya. Dari rongga hidung, udara selanjutnya akan mengalir ke tenggorokan.
2. Pangkal Tenggorokan (Laring) 
Setelah melewati hidung, udara masuk menuju pangkal tenggorokan (laring) melalui faring. Faring terletak di hulu tenggorokan dan merupakan persimpangan antara rongga mulut ke kerongkongan dan rongga hidung ke tenggorokan. Setelah melalui laring, udara selanjutnya menuju ke batang tenggorokan (trakea). Pada batang tenggorokan ini terdapat suatu katup epiglotis. Katup ini bekerja dengan cara membuka jika bernapas atau berbicara dan menutup pada saat menelan makanan. Adanya katup tersebut, udara akan masuk ke paru-paru dan makanan akan menuju lambung. Kita jangan makan sambil berbicara, hal tersebut dapat mengakibatkan makanan masuk ke paru-paru dan tenggorokan. Oleh karenanya, hindarilah makan sambil berbicara. Pada laring, di bawah epiglotis, terdapat pita suara. Ketika udara melewati pita suara, pita suara akan bergetar dan menghasilkan suara. Hal ini terjadi ketika kamu berbicara.
3. Batang Tenggorokan (Trakea)
Batang tenggorokan tersusun dari cincin-cincin tulang rawan dan terletak di depan kerongkongan. Batang tenggorokan memanjang dari leher ke rongga dada atas. Di dalam rongga dada, batang tenggorokan ini bercabang dua. Setiap cabangnya masuk menuju paru-paru kanan dan paruparu kiri.
4. Cabang Batang Tenggorokan (Bronkus)
Cabang batang tenggorokan (bronkus) merupakan cabang dari trakea. Bronkus terbagi menjadi dua, yaitu yang menuju paru-paru kanan dan menuju paru-paru kiri. Bronkus bercabang lagi menuju bronkiolus. Masing-masing cabang tersebut berakhir pada gelembung paru-paru atau alveolus. Alveolus merupakan tempat terjadinya difusi oksigen ke dalam darah. Oleh karena itu, dinding alveolus mengandung banyak kapiler darah.
 5. Paru-paru 
Tahukah kamu di mana letak paru-paru? Paru-paru terletak di dalam rongga dada. Antara rongga dada dan rongga perut terdapat suatu pembatas yang disebut diafragma. Pembatas ini bukan sekedar pembatas, tetapi berperan juga dalam proses pernapasan. Paru-paru terbagi menjadi paru-paru kanan dan paruparu kiri. Paru-paru pada dasarnya merupakan cabang-cabang suatu saluran yang ujungnya bergelembung. Gelembunggelembung tersebut disebut alveoli (tunggal: alveolus). Dalam alveoli inilah sesungguhnya terjadi pertukaran gas-gas. Paru-paru kanan terdiri atas tiga belahan sedangkan paru-paru kiri hanya dua belahan. Paru-paru kanan lebih besar dibandingkan yang kiri. Agar lebih jelas, perhatikan olehmu gambar penampang sistem pernapasan manusia berikut ini.
6. Sistem pernapasan pada manusia adalah sistem menghirup oksigen dari udara serta mengeluarkan karbon dioksida dan uap air. Dalam proses pernapasan, oksigen merupakan zat kebutuhan utama. Oksigen untuk pernapasan diperoleh dari udara di lingkungan sekitar. Alat-alat pernapasan berfungsi memasukkan udara yang mengandung oksigen dan mengeluarkan udara yang mengandung karbon dioksida dan uap air. Tujuan proses pernapasan yaitu untuk memperoleh energi. Pada peristiwa bernapas terjadi pelepasan energi. Sistem pernapasan pada manusia mencakup dua hal, yakni saluran pernapasan dan mekanisme pernapasan. Saluran pernapasan atau tractus respiratorius (respiratory tract) adalah bagian tubuh manusia yang berfungsi sebagai tempat lintasan dan tampat pertukaran gas yang diperlukan untuk proses pernapasan. Saluran ini berpangkal pada hidung atau mulut dan berakhir pada paru-paru. Urutan saluran pernapasan adalah sebagai berikut: rongga hidung > faring > trakea > bronkus > paru-paru (bronkiolus dan alveolus).

Selasa, 25 Juni 2013

Jenis-Jenis E-Banking


Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.

Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

sumber : http://adikills.wordpress.com/2011/06/10/jenis-jenis-e-banking/

International Electronic Fund Transfer

International Electronic Fund Transfer adalah Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE  adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline.


pengertian E-Banking dan M-Banking , serta prinsip penerapan E-Banking

E-banking adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya.
M-banking adalah adalah layanan perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon seluler GSM dengan menggunakan SMS.

Prinsip penerapan E-Banking
Pengertian Internet Banking : terminologi yang digunakan untuk melakukan transaksi, pembayaran dan lainnya melalui Internet melalui Bank, credit union, atau membangun website aman bersama. Hal ini membiarkan komsumen untuk melakukan proses perbankan diluar jam kerja bank dan darimana saja dimana akses internet tersedia. Dalam kebanyakan kasus web browser digunakan dan koneksi Internet normal tersedia. Biasanya tidak diperlukan piranti lunak atau piranti keras special (tambahan).
Internet Banking pada dasarnya merupakan gabungan 2 istilah dasar yaitu Internet dan Banking (bank). Internet banking yang juga dikenal dengan istilah online banking atau e-banking ini menurut situs wikipedia adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan.
Bagi sebagian orang, internet banking sangat membantu karena bisa melakukan transaksi perbankan di luar jam kerja bank yang sering pendek, dengan hanya membutuhkan koneksi internet dan web browser seperti Internet Explorer.

sumber : http://jwigie.blogspot.com/2012/06/prinsip-penerapan-e-banking-dan-m.html

Rabu, 08 Mei 2013

TRAVELLERS CHEQUE



TRAVELLERS CHEQUE yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

KEUNTUNGAN TRANSAKSI TRAVELLERS CHEQUE
Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
Masa berlakunya tidak terbatas.
Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

 MEKANISME ATAU PROSEDUR TRAVELLERS CHEQUE
Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama.
Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.

 BIAYA ATAU FREE TRANSAKSI TREVELLERS CHEQUE
Biaya Operasional
Biaya Bank

Sumber :


http://ando-jefri.blogspot.com/2012/05/travellers-cheque.html
http://2009risna.blogspot.com/2012/04/35-pengertian-traveller-cheque.html


LETTER OF CREDIT / EKSPOR IMPOR



LETTER OF CREDIT atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan  Transaksi  Letter Of Credit (L/C) 
  • Eksportir akan merasa aman akan hak dan kewajibannya karena pembayaran akan dilakukan oleh bank setelah ada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. 
  • Pembayaran dapat diterima segera oleh eksportir sepanjang dokumen yang diserahkan kepada Bank yang ber-negosiasi telah sesuai dengan syarat L/C tanpa harus menunggu importir menerima dokumen atau barang yang dikirim.
  • Eksportir dapat menggunakan L/C yang diterima sebagai jaminan untuk pembukaan L/C (back to back L/C) sepanjang memenuhi ketentuan Bank.
  • Memperlancar dan memberikan rasa aman bagi importir dimana pembayaran ke luar negeri (beneficiary) hanya dilakukan setelah eksportir menyerahkan dokumen sesuai persyaratan yang diminta importir kepada bank. 
  • Apabila memperoleh fasilitas impor dari bank , importir tidak harus menyediakan keseluruhan dana atau biasanya persentase tertentu saja sampai barang impor tiba untuk ditebus. 
  • Importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen sesuai syarat L/C untuk memperoleh pembiayaan kembali (refinancing). 
  • Importir merasa terjamin bahwa bank akan menolak pembayaran kepada eksportir kecuali eksportir telah memenuhi persyaratan yang diminta importir seperti yang ditentukan di syarat L/C. 
Mekanisme Atau Prosedur Letter Of Credit (L/C)
  • Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa.
  • Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
  • Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
  • Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
  • Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
  • Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
  • Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
  • Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
    Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa
    tersebut.
 Biaya Atau Fee  Letter Of Credit (L/C)

IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
- Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
- Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
- Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
- Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
A. Perubahan lainnya : USD. 25
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
- Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
- Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
- Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
- Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30

EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
- Nasabah : USD. 10
- Bukan Nasabah : USD. 30
A. Transferable L/C
- Ke Cabang sendiri : USD. 15
- Ke Bank Lain : USD. 50
B. Negosiasi WE
- Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
- Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
- Nasabah : USD. 25
- Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
- L/C : 0,125 % min USD. 25
- Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500

 

Sumber :anggi-danun.blogspot.com/2013/05/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html

SAFE DEPOSIT BOX (Kotak Penyimpanan)

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

KEUNTUNGAN SAFE DEPOSIT BOX
  • Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.  
  • Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
  • Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
 MEKANISME ATAU PROSEDUR TRANSAKSI
  1. Adanya biaya yang dibebankan kepada penyewa, antara lain uang sewa, uang jaminan kunci dan
    denda keterlambatan pembayaran sewa.
  2. Tidak menyimpan barang barang yang dilarang dalam SDB.
  3. Menjaga agar kunci yang disimpan nasabah tidak hilang atau disalahgunakan pihak lain.
  4. Memperlihatkan barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  5. Jika kunci yang dipegang penyewa hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai
    biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  6. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan foto copy (salinan) dokumen tersebut di rumah untuk
    referensi.
  7. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara
    langsung maupun tidak terhadap bank dan penyewa lainnya.

BIAYA ATAU FREE TRANSAKSI PENYEWAAN SAFE DEPOSIT BOX
  • Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.
  • Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada 
Sumber : http://anggi-danun.blogspot.com/2013/05/tugas-33-safe-deposit-box-kotak.html