1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
• Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh
bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
• Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud;
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
• Sertifikat BI (SBI);
• Obligasi;
• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
• Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
kegiatan wali amanat;
12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau
perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan
efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan
17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun
yang berlaku.
Sumber : http://www.bankirnews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar