INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu
di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif
atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI INKASO
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
MEKANISME ATAU PROSEDUR INKASO
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
BIAYA ATAU FREE TRANSAKSI INKASO
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan
jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu
warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri
menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
*
Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN
di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam
negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
Sumber : http://salahsambung-adet.blogspot.com/2011/05/inkasso.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar