Pengertian
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional
yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang
digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan
bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid
(illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23).
LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank,
oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin
besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau
simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko
yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan
nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN
untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang
keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK
yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan
selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR
secara signifikan.
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini
berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR
bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara
lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat
kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian
Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro
Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian
keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka
pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya,
jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
sumber :http://im-niko.blogspot.com/
http://pebyword.wordpress.com/2011/06/02/tugas-4-2-jelaskan-pengertian-loan-to-deposit-ratio-ldr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar